Seorang laki2 makan dengan tangan kiri & dilihat oleh Sayyiduna Rasulullah ﷺ.. Beliau ﷺ pun bersabda: “Makanlah dengan tangan kanan”.

Dengan sombongnya laki2 itu berkata: “Aku tidak bisa”.

Sayyiduna Rasulullah ﷺ: “Berarti kamu tidak bisa”.

Tangan kanan laki2 itu pun lumpuh & tidak bisa lagi digunakan;

  • Rasulullah ﷺ membenarkan kata2 laki2 itu sehingga laki2 itu aibnya ditutup dengan memang benar2 tidak bisa menggunakan tangan kanan, Rasullah ﷺ mengatakan apa yang ditakdirkan Allah.
  • atau karena laki2 itu telah merasa tinggi, makanya enggan mengikuti kata Sayyiduna Rasulullah ﷺ.
  • atau karena laki2 itu mengaku2 sakit, sehingga yang diakuinya itu terjadi pada dirinya.

Laki2 itu disebutkan sebagai seorang shahabat yang terkenal.

Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah dalam kitab asy-Syifa mengatakan bahwa ada kenifakan dalam diri orang itu..

Tapi pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh tidak disepakati oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah yang menyebutkan bahwa yang dilakukan laki2 itu hanyalah suatu kemaksiatan.. meskipun itu dianggap merupakan suatu kewajiban, dan pendapat yang kuat itu adalah anjuran… karena tuduhan nifak berarti menganggap seseorang menyembunyikan kekafiran & hal itu besar, padahal kita diperintahkan untuk husnuzhan pada sesama muslim.

Suatu perintah yang berhubungan dengan adat/kebiasaan, maka keluar dari lingkup kewajiban & menjadi sunnah, misalnya: perintah untuk memelihara janggut, karena berhubungan dengan adat maka hukumnya sunnah, kecuali oleh Wahabi yang menganggap itu adalah wajib bahkan rukun agama.

Kaum Wahabi tidak mau shalat dengan seseorang yang tidak berjanggut, karena mereka tidak faham derajat2 hukum karena mereka jahil.

Kita mesti mengetahui derajat2 hukum dengan baik..

Aku melihat anak2 Wahabi sebelum shalat, mereka memeriksa imam dulu apakah berjanggut atau tidak.. Mereka bahkan tidak mau shalat di belakang imam seperti aku yang memelihara janggut tapi tidak panjang.. Mereka berbuat hal yang aneh seakan janggut merupakan rukun shalat.

Mereka tidak tau kaidah: setiap perintah yang berhubungan dengan kebiasaan maka hukumnya dianggap sunnah atau anjuran.

Sementara semua perintah yang berhubungan dengan ibadah, hukumnya adalah wajib. Tidak keluar dari wajib kecuali ada qarinah (hal lain).

Kalian faham?

Hal ini akan membantumu menyelesaikan banyak permasalahan.

Misalnya perintah untuk merubah warna uban dengan menggunakan henna (pacar), karena penggunaan hinna merupakan adat… maka hukumnya sunnah.

Begitulah cara berfikir faqih.. makanya kita melihat banyak masyayikh al-Azhar yang tidak berjanggut karena mereka menganggap itu sunnah.. Dan hal sunnah ini menyebabkan mereka merasa gatal dll karena kulit sensitif, dan dokter kulit juga mengatakan pada mereka agar jangun memelihara janggut.

Akhirnya janggutnya dicukur habis & Wahabi yang melihatnya tanpa janggut pun berkomentar: “Lihat Syekh Azhari tak berjanggut, ahli bid’ah, sesat & menyesatkan”.

Nak, berhentilah berkata begitu, orang ini hafal al-Quran, lebih mengetahui agama dari yang kamu & kakekmu ketahui..

Faham?

Berhusnuzhan dengan muslim itu penting..

Larangan untuk menggunakan tangan kiri itu jika tidak ada halangan untuk menggunakan tangan kanan seperti:

  • ada sakit, misalnya cedera sehingga tangan kanannya diikat selama 1.5 bulan, masa selama itu dia tidak makan?.. atau tangan kanannya terbakar dll..
  • ada kesibukan atau sebab apapun, misalnya bertumpu dengan tangan kanan, atau berpegang pada tali pegangan karena bus bergerak, sementara tangan kiri pegang sandwhich, ya tidak usah lah mengatakan kepadanya agar makan tangan kanan.. kalau kamu maksa dia makan kiri, bisa jadi dia jatuh & sandwhichnya jatuh ke bajumu maka kamu memang pantas mendapat balasan itu..

Nah ketika ada halangan untuk makan tangan kanan, maka hukum makan dengan tangan kiri tidak makruh lagi..

Dan Sayyiduna Nabi ﷺ pernah makan dengan menggunakan tangan kanan & tangan kiri dalam waktu yang sama; Beliau ﷺ menggunakan tangan kanan untuk memegang kurma, tangan kiri memegang aththah (mirip ketimun), bergantian, makan kurma lalu ambil aththah tadi..

Seperti halnya kamu megang cangkir teh di sebelah tangan & sebelah lain pegang sandwich..

Aku dulu pas masih tahun 1 kuliah, aku tidak mengetahui hukum ini, tangan kananku pegang cangkir teh sementara tangan kiri memegang sandwich..

Nah datang seseorang yang bertubuh besar dengan tampang mengerikan & janggut yang lebat dari kelompok mereka (Wahabi) & berkata: “Apa ini? Makan pakai tangan kiri?!”.

Aku pun takut & berkata: “Terus aku buat apa?”.

Dia berkata: “Makan pakai tangan kanan saja, ambil ini, letakkan, kemudian ambil satunya letakkan..”.

Aku pun praktekkan sampai akhirnya teh jatuh ke bajuku.. membuat kotor bajuku.. awalnya aku baik2 saja..

Semua masalah ini berasal dari kejahilan, aku saat itu tidak tau jadi tidak punya bahan menjawab mereka…

Aku mengikuti mereka, akhirnya terjadi masalah..

Semoga kita diselamatkan.. Ya Rabb…

Ada cerita,; seorang yang gemuk sekali shalat di masjid sementara celananya agak kesempitan, jadi dia tidak bisa ruku’ sempurna, ruku’ dengan batas minimal saja.. kemudian ada seseorang mengomentari: “Ibn Taimiyah berkata dalam kitab2nya bahwa disunatkan agar belakangnya rata”.

Orang itu pun mencoba ruku’ seperti yang disampaikan, dan celananya pun robek.. dia pun berkata: “Apakah Ibn Taimiyah sudah ridha aku begini, nih celanaku robek & auratku kelihatan”.

Jadi harus diperhatikan kondisi masing2 orang.. orang itu secara tubuh tidak bisa, lalu pakaian yang sempit juga tidak mendukung..

Jadi kamu harus punya fiqh & keindahan..

~ Faedah dars selasa pagi, 2 Februari 2021M bersama Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani hafizhahullah.

https://www.facebook.com/dr.yosrygabr/videos/1918360158317520/

Dituliskan oleh Hilma Rosyida Ahmad
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=5210617362311865&id=100000909598063&sfnsn=scwspwa